Masyarakat Kota Pekalongan khususnya para pelaku usaha diminta tidak menggunakan bahan tambahan pangan yang berbahaya pada makanan dan minuman produksinya.
Apalagi menurut Programer Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan, Nanang Veri Ariyanto Kota Pekalongan telah memiliki Perda No.7/2012 tentang larangan penggunaan bahan tambahan pangan berbahaya yang mengadopsi Permenkes No.33/2012 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Saat dialog di Radio Kota Batik Nanang menjelaskan bahwa dalam peraturan tersebut diatur batasan maksimum penggunaan bahan tambahan pangan yang harus sesuai dengan asupan harian yang dapat diterima tubuh manusia.
Nanang mencontohkan bahan tambahan pangan berbahaya seperti pemanis buatan, pewarna, anti buih, anti kempal, bahan pengawet, dan lainnya.
Nanang Veri Ariyanto menambahkan dampak penggunaan bahan tambahan pangan berbahaya yang berlebihan akan dirasakan oleh masyarakat yang mengkonsumsi pada jangka panjang, seperti kanker dan penyakit berbahaya lainnya. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 4141 |
![]() |
: | 1 |