Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan memastikan bahwa informasi ‘lockdown’ pasar di Kota Pekalongan yang beredar di masyarakat merupakan informasi hoaks atau tidak benar.
Hal itu seperti dikatakan oleh Kepala Bidang Pasar dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Dindagkop UKM setempat, Deddy Setyawan saat dikonfirmasi Radio Kota Batik pada Kamis, 1 Juli 2021.
Menurut Deddy untuk mencegah penyebaran Covid-19 Pemkot Pekalongan hanya membatasi jam operasional pasar tradisional hingga 14.00 WIB. Kebijakan tersebut berlaku 29 Juni - 12 Juli 2021.
Deddy menjelaskan bahwa setelah pasar tradisional tutup maka akan ada petugas yang melakukan penyemprotan disinfektan di pasar-pasar.
Deddy Setyawan berharap sejumlah upaya yang telah dilakukan tersebut dan ketaatan penerapan prokes, zona merah di Kota Pekalongan bisa turun sehingga aktifitas perdagangan dapat kembali berjalan normal. (Adam–Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 3112 |
![]() |
: | 1 |