Demi mencegah penularan Covid-19 Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan melakukan pembatasan operasional pasar tradisioal sampai pukul 14.00 WIB.
Kepada Radio Kota Batik Kepala Bidang Pasar dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Dindagkop UKM setempat, Deddy Setyawan mengatakan pembatasan operasional pasar ini berlaku 29 Juni - 12 Juli 2021.
Selain dibatasi sesuai dengan Surat Edaran PPKM skala mikro dari Gubernur Jateng maupun Walikota Pekalongan aktivitas pasar tradisional juga diliburkan 1 hari dalam satu minggu untuk penyemprotan disinfektan.
Namun menurut Deddy sampai saat ini di Kota Batik aktivitas pasar belum diberlakukan libur satu hari, karena penyemprotan disinfektan dapat dilakukan setelah jam 2 siang atau usai operasional pasar tradisional tutup.
Deddy Setyawan mengaku selain pedagang di pasar jam operasional pedagang kaki lima juga dibatasi hanya sampai 20.00 WIB.
Pihaknya mengingatkan agar para pedagang di Kota Pekalongan tetap menjaga protokol kesehatan, yaitu sering mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dengan pembeli atau pedagang lain, dan mengingatkan agar konsumen tidak berkerumun. (Adam-Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2981 |
![]() |
: | 1 |