Pemerintah pusat telah resmi menginstruksikan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat Jawa - Bali mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
Menyusul hal itu, Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid usai menggelar rapat koordinasi PPKM Darurat, Jumat siang 2 Juli 2021 menyebutkan beberapa aturan yang wajib dilakukan di Kota Pekalongan selama PPKM Darurat berlangsung yakni pasar dan toko kelontong buka hanya sampai pukul 8 malam dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sementara untuk mall, pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, tempat ibadah, lokasi seni budaya, sarana olahraga, taman dan tempat rekreasi semuanya harus ditutup.
Termasuk untuk RT zona merah, Wali Kota menyebutkan arahannya agar diberlakukan lockdown atau pembatasan,serta penyemprotan disinfektan dengan sistem yang masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan RT, RW dan kelurahan menyesuaikan situasi dan kondisi masing-masing daerah.
Sementara untuk tempat wisata semua harus tutup, sedangkan untuk hotel para tamu yang masuk akan mensyaratkan swab PCR serta menyertakan kartu vaksin.
Dalam pelaksanaan PPKM Darurat itu Wali Kota Aaf meminta dukungan dari lurah dan camat yang menjadi tangan pemerintah di masyarakat, agar bisa tegas, satu visi dan misi dalam menjalankan aturan PPKM darurat hingga 20 Juli 2021 namun tetap humanis.
Pihaknya berharap masyarakat juga mau mentaati dan patuh terhadap kebijakan tersebut serta mematuhi protokol kesehatan, agar Kota Pekalongan bisa segera keluar dari zona merah dan tidak ada varian virus corona baru seperti jenis Delta yang masuk ke kota batik. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 3018 |
![]() |
: | 1 |