Badan Lingkungan Hidup Kota Pekalongan mengindikasikan ada 3 perusahaan yang diduga mencemari limbah di Kelurahan Noyontaansari.
Kepada Radio Kota batik, Kepala BLH setempat, Sutarno menjelaskan, 3 pabrik tersebut telah diundang ke BLH pada 2 Agustus lalu, dan telah menyanggupi untuk melakukan perbaikan dan mengolah limbahnya sebelum mengalir ke saluran air masyarakat.
Sementara itu, Kasubid Penaatan Hukum Lingkungan, Kuswinarno menjelaskan, usai melakukan pengecekan di lokasi, ada dua dari pabrik yang sudah memproses pengolahan limbah asap batubaranya. Namun masih ada 1 pabrik yang mengeluarkan limbah cair, yang ternyata belum memiliki IPAL.
Kuswinarno menambahkan, BLH memberikan batas waktu untuk melakukan kesanggupan perbaikan yang telah ditandatangai di atas materai. Apabila tak dilaksanakan, maka pihak BLH akan melapor ke Walikota Pekalongan.
(Kharisma – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4401 |
![]() |
: | 2506 |
![]() |
: | 1 |