Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Kesehatan setempat telah mengeluarkan maklumat Nomor 800/1652 tentang Perubahan Jam Layanan Puskesmas selama PPKM Darurat di Kota Pekalongan.
Instruksi tersebut sejalan dengan Surat Edaran Wali Kota Pekalongan Nomor 800/1819 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Masa PPKM Darurat Jawa-Bali.
Kepada Radio Kota Batik Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Arista Retno Daryanti mengatakan perubahan jam layanan di seluruh Unit Pelaksana Tugas Puskesmas se-Kota Pekalongan dimulai pada 3-20 Juli 2021.
Arista Retno menjelaskan layanan di Puskesmas buka setiap hari Senin-Kamis 08.00 – 11.00 WIB, Jumat 08.00 – 10.00 WIB, dan Sabtu 08.00 – 10.30 WIB. Serta untuk Puskesmas Rawat Inap masih tetap buka 24 jam.
Sementara itu pihaknya mengingatkan kepada masyarakat agar selama PPKM Darurat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M, menjaga imunitas tubuh dengan mengonsumsi buah dan sayur, serta rutin berolahraga. (Vita–Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 3106 |
![]() |
: | 1 |