Pelaksanaan sidang paripurna di DPRD Kota Pekalongan pada Rabu, 7 Juli 2021 dilakukan cukup berbeda dari biasanya karena dilangsungkan secara daring.
Sidang paripurna dalam acara Pengambilan Keputusan DPRD Kota Pekalongan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020 di ruag sidang paripurna DPRD hanya dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Pekalongan, Azmi Basyir, Wali Kota Achmad Afzan Arslan Djunaid, dan sejumlah anggota DPRD dengan posisi duduk berjarak satu sama lain.
Sementara anggota DPRD yang lainnya mengikuti acara tersebut secara daring di ruangan komisi masing-masing.
Ketua DPRD Kota Pekalongan, Azmi Basyir saat membuka sidang paripurna menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan rapat paripurna secara daring itu adalah sesuai instruksi wali kota tentang PPKM Darurat sehingga dilakukan pembatasan yang ketat.
Sementara itu Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid dalam pendapat akhirnya di sidang paripurna DPRD mengatakan setelah Raperda mendapatkan persetujuan dari DPRD untuk diajukan sebagai Perda maka pihaknya meminta OPD terkait agar menindaklanjuti saran, pendapat, dan rekomendasi DPRD terhadap Raperda itu.
Wali Kota menambahkan dengan telah dilakukannya sidang paripurna itu maka proses selanjutnya adalah penyampaian Raperda ke gubernur untuk dievaluasi dan ditetapkan sebagai Perda. (Kharisma–Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2700 |
![]() |
: | 1 |