Sebagai bentuk tindak lanjut dari intruksi Menteri Dalam Negeri No. 15/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa-Bali, Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Satuan Lalu Lintas Polisi Resort (Satlantas Polres) Pekalongan adakan kegiatan penutupan beberapa ruas jalan di wilayahnya.
Kepada Radio Kota Batik Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Harman Rumengge Sitorus menyampaikan penutupan ruas jalan dilakukan sejak 3-20 Juli 2021 mendatang dimulai dari pukul 14.00 – 06.00 WIB.
Ruas jalan yang ditutup di antaranya adalah di kawasan alun-alun Kabupaten Pekalongan, Jl. Mayjen Sutoyo Gumawang, dan di kawasan Jembatan Pait Kabupaten Pekalongan.
Menurutnya dimungkinkan akan ada perubahan penutupan ruas jalan dengan melihat perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Pekalongan. Selain itu pihaknya mengaku penutupan ruas jalan terbukti efektif untuk menekan dan mengurangi mobilitas masyarakat. (Vita–Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2703 |
![]() |
: | 1 |