Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diterapkan di Kota Pekalongan 3-20 Juli 2021.
PPKM Darurat itu secara otomatis menerapkan pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat termasuk pada acara pernikahan.
Bagian Pendaftaran pada KUA Kecamatan Pekalongan Barat, Muhammad Zainul Mustofa saat dikonfirmasi pada Kamis, 8 Juli 2021 mengatakan karena adanya PPKM ini banyak yang menunda akad nikah yang rencananya dilaksanakan di rentang tanggal 1-20 Juli 2021.
Pihaknya menyebutkan hingga saat ini ada tiga pasang yang sudah mengkonfirmasi menunda pelaksanaan akad nikah, sementara sejumlah lainnya bahkan ada yang mencabut berkas nikah.
Sementara itu Kepala KUA Kecamatan Pekalongan Barat, Abdul Qodir menjelaskan memang sesuai sistem bagi pasangan yang daftar nikah sesudah tanggal 3 Juli 2021 dan akan menggelar akad nikah di bulan Juli maka tidak diperbolehkan dan harus diundur hingga masa PPKM Darurat usai.
Sementara pendaftaran yang sudah masuk sebelum 3 Juli 2021 maka masih bisa dilaksanakan namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, salah satunya kapasitas pada akad nikah hanya maksimal 10 orang.
Abdul Qodir berharap dengan aturan tersebut masyarakat Kota Pekalongan bisa tetap mematuhinya demi kebaikan bersama yakni mencegah kerumunan dan tertular Covid-19. (Kharisma-Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 4700 |
![]() |
: | 1 |