Berbagai kegiatan masyarakat diperketat selama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021, salah satunya pengetatan yang dilakukan oleh KUA dalam melaksanakan akad nikah.
Kepala KUA di wilayah Kecamatan Pekalongan Barat, Abdul Qodir kepada Radio Kota Batik mengatakan sesuai aturan dari Kementerian Agama, pendaftaran pernikahan yang masuk setelah tanggal 3 Juli 2021, maka tidak boleh melaksanakan akad nikah selama massa PPKM darurat.
Sementara yang sudah terlanjur masuk sebelum 3 Juli, maka acara akad nikah masih bisa dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat maksimal hanya 10 orang di dalam lokasi akad.
Abdul Qodir menyebutkan 10 orang tersebut sudah termasuk dua orang calon pengantin, wali, saksi, lebe, penghulu serta pemberi khutbah.
Menurut Abdul Qodir, selama PPKM darurat itu, KUA akan lebih tegas sehingga jika KUA hadir masih banyak kerumunan karena adanya acara walimah, maka pihaknya akan meminta walimah bisa dibubarkan terlebih dahulu. Atau sebagai alternatif lain, KUA akan meminta pelaksanaan akad bisa dilakukan di lokasi lain yang jauh dari kerumunan. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 3033 |
![]() |
: | 1 |