Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan, mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan peristiwa kependudukan. Hal itu dikatakan oleh Kasi Pengelolaan Informasi Administarsi KependudukanDindukcapil setempat, M Ikrar Udin,
Kepada Radio Kota Batik, Ikrar Udin, mengatakan seringkali mayarakat mengurus dokumen kependudukan saat akan dibutuhkan saja. Padahal, menurutnya saat ini, pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan secara online, mudah dan gratis.
Selain di kantor Dindukcapil, msyarakat bisa melakukan pelayanan di kantor kecamatan masing-masing.
Ikrar mengungkapkan, selama periode Januari – Juni, pihaknya telah menerbitkan ribuan dokumen kependudukan. Ia merinci KTP sebanyak 9.430, KK mencapai 19.170, dan KIA sejumlah 1.465 kartu.
Selanjutnya, 2.947 akta kelahiran, 1.465 akta kematian, untuk surat pindah mencapai 1.048 surat, akta perkawinan non muslim sejumlah 25, kemudian 5 kartu perceraian non muslim, dan surat keterangan tempat tinggal orang asing sebanyak 66. (Ula – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 3160 |
![]() |
: | 1 |