Dinas Kesehatan Kota Pekalongan menekankan kepada petugas pemulasaran Jenazah atau Lebe bahwa penanganan jenazah Covid-19 maupun terindikasi Covid-19 berbeda dengan pemulasaran jenazah non Covid-19.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinkes setempat, Tri Nurtiyasih menyampaikan bahwa jenazah memang cara memandikannya seperti biasa dan menutup lubang pada tubuh jenazah agar tidak tertular Covid-19 melalui cairan yang dikeluarkan jenazah atau penularan melalui aerosol.
Namun,jenazah Covid-19 maupun terindikasi Covid-19 dilapisi dengan lapisan kedap air seperti plastik kemudian dikafani, dimasukan kedalam peti dan sesegera mungkin dikuburkan.
Tiyas mengungkapkan saat mengurus jenazah tersebut lebe juga harus memakai masker, faceshild atau google glass, menggunakan sarung tangan 3 lapis, memakai baju hazmat atau jas hujan dan bersepatu boots, sehingga mencegah penularan Covid-19.
Meskipun anggaran APD untuk para lebe belum ada, namun, Tri Nurtiyasih mengaku bahwa pihaknya sudah mengusulkan anggaran APD pemulasaran jenazah Covid-19 bagi para lebe. (Adam – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2578 |
![]() |
: | 1 |