Kota Pekalongan mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau atau DBH-CHT tahun 2021, sebesar 7,3 milyar rupiah. Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan.
Saat dialog Radio Kota Batik, Betty menjelaskan, dana yang diperoleh tersebut dibagi untuk beberapa bidang, yaitu 50 persen bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen bidang kesehatan dan 25 persen lainnya digunakan untuk penegakan hukum, termasuk sosialisasi kepada masyarakat.
Menurut Betty, pada bidang kesehatan dana yang diperoleh digunakan untuk pembayaran BPJS PBI. Bidang kesejahteraan masyarakat, akan digunakan untuk pelatihan bagi petani tembakau atau buruh rokok dimana kegiatannya dilakukan melalui Dinperinaker. Sedangkan bidang penegakan hukum, digunakan untuk kegiatan sosialisasi dan razia gabungan pemberantasan barang tanpa cukai.
Betty Dahfiani Dahlan menambahkan, pada bidang kesejahteraan rakyat berupa pelatihan bagi pekerja di PT HM Sampoerna melalui Dinperinkaer, dimana peserta merupakan warga Kota Pekalongan. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2904 |
![]() |
: | 1 |