Meski pandemi covid-19 masih terjadi, namun sosialisasi barang kena cukai ilegal, tetap gencar dilakukan. Hanya saja,volume sosialisasi tatap muka dikurangi dari saat kondisi normal.
Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan, Sokhib mengatakan, saat kondisi normal, sosialisasi tatap muka dilaksanakan 10 kali, namun saat ini hanya 6 kali saja. Selain itu, sosialisasi barang kena cukai ini dilakukan 4 kali di kelurahan, 1 kali di Perguruan Tinggi, dan 3 kali sosialisasi melalui LPPL Radio Kota Batik.
Sokhib saat sosialisasi pertama di Radio Kota Batik, Senin 12 Juli menjelaskan, Pemkot bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Tegal, melakukan sosialisasi di bidang cukai, terutama peredaran rokok ilegal, dengan tujuan untuk menghentikan laju peredaran rokok ilegal dengan langkah edukasi yang masif ke setiap lapisan masyarakat.
Sokhib menambahkan, kedepan sosialisasi bidang cukai ini, akan diperluas lagi, dengan menggandeng LPPL Batik TV, dan media cetak. Selain itu, pihaknya juga merencanakan, akan memasang baliho. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2671 |
![]() |
: | 1 |