Pemerintah merevisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, untuk wilayah Jawa-Bali pada 03 – 20 Juli 2021. revisi tersebut, tercantum pada Diktum ketiga huruf g dan k Inmendagri nomor 15 tahun 2021.
Kepada Radio Kota Batik, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag Kota Pekalongan, M Thohirun mengatakan, perubahan tersebut terkait tempat peribadahan semua agama dan acara resepsi pernikahan.
Pihaknya menyebutkan, pada revisi kali ini, pemerintah tidak lagi menutup masjid, gereja, pura, kelenteng, atau tempat ibadah lainnya. Namun, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak beribadah secara berjamaah, dan mengutamakan ibadah di rumah, agar tidak menimbulkan kerumunan.
Selain itu, untuk wilayah level III dan IV, pelaksanaan prosesi akad nikah dibatasi dihadiri 6 orang. Sementara, untuk acara resepsi yang mengundang banyak orang, ditiadakan selama masa PPKM Darurat.
Thohirun mengajak masyarakat untuk mematuhi kebijakan pemerintah selama PPKM Darurat Jawa-Bali tersebut. Pihaknya meminta, agar masyarakat juga tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (Ula – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2861 |
![]() |
: | 1 |