Kejaksaan Negeri Kejari Kota Pekalongan telah membentuk tim untuk mendukung pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka penegakan aturan PPKM Darurat di Kota Pekalongan.
Tim yang terdiri dari Kasi Pidum, Kasi Intel dan sejumlah jaksa itu sudah siap jika nantinya diberlakukan sidang di tempat bagi para pelanggar aturan PPKM Darurat maupun protokol kesehatan prokes Covid-19.
Kepala Kejari setempat Sri Indarti mengatakan untuk ancaman hukuman bagi pelanggar prokes memang sudah ada pasal-pasalnya sementara untuk operasi yustisi hukumannya berupa tindak pidana ringan yang diatur melalui Perda.
Sri Indarti menyebutkan memang hingga sampai saat ini perda yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar aturan selama PPKM Darurat di Kota Pekalongan tengah digodok, untuk itu tim untuk menyidang pelanggar di tempat sudah dibentuk sebagai langkah kesiapan kejaksaan. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2684 |
![]() |
: | 1 |