Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat diberlakukan mulai 3 – 20 Juli 2021 di Jawa Bali, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Pekalongan, rutin melakukan pengawasan pada Pedagang Kaki Lima (PK5) binaannya.
Pengawasan yang dilakukan, menurut Kasie Pendapatan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Dindagkop dan UKM Kota Pekalongan, Edy Yulistiyanto berupa monitoring PK5 di shelter tertentu seperti di jalan Cendrawasih, lapangan Mataram, Sorogenen, jalan WR.Supratman, jalan Urip Sumoharjo dan jalan HOS Cokroaminoto.
Kepada Radio Kota Batik, Edy menjelaskan, meskipun banyak PK5 keberatan, namun pihaknya memberikan pemahaman agar patuh terhadap kebijakan pemerintah, demi memutus mata rantai penularan covid-19.
Apalagi, berdasarkan dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat, cakupan pengetatan aktivitas pun diatur. Misalnya, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada di lokasi tersediri maupun mall hanya menerima delivery atau take away, dan tidak menerima makan di tempat.
Edy Yulistiyanto mengimbau, agar pedagang kaki lima dan masyarakat umum sebagai konsumen mematuhi aturan PPKM darurat, terutama juga dalam penerapan protokol kesehatan 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2598 |
![]() |
: | 1 |