Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan mengajak masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan secara online melalui e-adminduk.pekalongankota.go.id.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kerumunan yang dapat menyebabkan penularan Covid-19.
Kepada Radio Kota Batik, Plt Sekertaris Dindukcapil setempat, Siswanto mengatakan, ada 5 pelayanan yang dapat dilakukan secara online melalui link e-adminduk.pekalongankota.go.id tersebut, yaitu pembuatan akta kelahiran yang kurang dari 60 hari, kartu identitas anak (KIA), kartu keluarga (KK), perpindahan penduduk dan update data seperti data belum di online kan.
Sedangkan KTP, akta kematian, menurut Siswanto, memang harus datang ke kantor untuk dilakukan perekaman data, namun dengan protokol kesehatan yang ketat,dan mengikuti jadwal pelayanan, Senin – Kamis pukul 8 - 11 siang dan Jum’at pukul 8 – 10 pagi.
Siswanto menambahkan saat ini baru 10 persen masyarakat kota Pekalongan yang memanfaatkan pelayanan secara online, ia menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan data kependudukan secara online melalui e-adminduk.pekalongankota.go.id demi memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Pekalongan. (Adam - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2533 |
![]() |
: | 1 |