Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan maasyarakat (PPKM) Darurat, belum lama ini direvisi dengan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021, tentang Perubahan Ketiga Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Salah satu poin yang direvisi, terkait penyelenggaraan resepsi pernikahan. Semula, resepsi pernikahan boleh diadakan, dihadiri dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan. Aturan tersebut, direvisi resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat.
Hal tersebut, berpengaruh pada aktivitas event organizer di Kota Pekalongan. Sebagaimana diakui Manager Marketing Maya Organizer, Abdurrahman Hadiyanto. Ia mengungkapkan, pada PPKM Darurat ini, dari 8 client yang sudah memesan, tanggapannnya berbeda-beda.
Abdurrahman menjelaskan, ada yang membatalkan, dan menjdawalkan ulang, Selain itu, ada yang tetap ingin mengadakan resepsi di tengah PPKM Darurat ini, namun ditolak oleh pihaknya. Hal tersebut, sebagai bentuk taat terhadap peraturan pemerintah.
Abdurrahman menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan arahan dari Kemenparekraf, untuk mengadakan event dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, di masa pandemi Covid-19 ini. Arahan itu, sebagai pedoman apabila resepsi pernikahan sudah diperbolehkan diselenggarakan. (Ula – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2522 |
![]() |
: | 1 |