Sepanjang semester I tahun 2021, PT Jasa Raharja (Persero) telah menyalurkan klaim santunan sebesar Rp 12,8 milyar, untuk korban kecelakaan lalu lintas. Angka tersebut meningkat sebesar 6,57 persen, dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Kepala Jasa Raharja Cabang Pekalongan, Sugeng Prastowo mengatakan, besaran nominal santunan yang diberikan Jasa Raharja yaitu maksimal Rp 20 juta untuk korban luka-luka yang dirawat di rumah sakit, santunan meninggal dunia Rp 50 juta, santunan korban catat tetap maksimal Rp 50 juta, dan biaya penguburan bagi korban tanpa ahli waris Rp 4 juta. Jasa Raharja juga memberikan santunan biaya P3K sebesar Rp 1 juta dan biaya ambulan Rp 500.000.
Kepada Radio Kota Batik, Sugeng menjelaskan, pada pada klaim asuransi yang salurkan pada semester pertama 2021 ini, didominasi oleh biaya perawatan.
Sugeng menambahkan,masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas kecuali kecelakaan tunggal, dapat segera melakukan pengajuan kalim, dengan syarat melaporkan kasus tersebut di Kepolisian setempat, sehingga santunan dapat segera diterima. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2779 |
![]() |
: | 1 |