Sejumlah upaya seperti Sosialisasi, razia dan pembinaan dalam menekan penyebaran rokok ilegal yang dilakukan oleh Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Tegal (KPPBC Tipe Pratama Tegal) dan lainnya dinilai efektif.
Hal itu seperti dikatakan oleh Kepala Satpol PP Kota Pekalongan Sri Budi Santoso. Menurutnya sejak awal tahun 2021 hingga saat ini tidak ditemukan rokok ilegal yang beredar di masayarakat setempat.
Saat dialog di Radio Kota Batik Sri Budi menjelaskan untuk menelusuri keberadaan rokok tanpa cukai atau bercukai palsu, Satpol PP melakukan pengumpulan data dan informasi melalui partisipasi masyarakat. Pihaknya mengaku bahwa akan langsung melakukan pengecekan di lapangan, jika menerima laporan masyarakat.
Selain pengumpulan data pihaknya juga setiap minggu melakukan penyuluhan dan pembinaan terhadap para pedagang di Kota Batik agar tidak menjual rokok ilegal atau rokok dengan cukai palsu.
Sri Budi menambahkan sesuai Undang-undang Cukai ada 4 kategori rokok ilegal yaitu rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas dan rokok polos atau tanpa pita cukai.(Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2845 |
![]() |
: | 1 |