Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kementerian Agama (Kemenag) memperketat pelaksanaan akad nikah. Pernikahan hanya diperbolehkan bagi calon pengantin (catin) yang telah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021.
Berdasarkan Surat Edaran terbaru, Kepala KUA Kecamatan Pekalongan Barat, Abdoel Chodir menyampaikan, akad nikah yang dilaksanakan selama PPKM Darurat, harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat, dihadiri paling banyak 6 orang.
Selain itu, Abdoel Chodir menjelaskan, ada persyaratan tambahan harus melakukan swab antigen, yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum prosesi akad nikah. Swab antigen tersebut, diperuntukkan bagi calon pengantin, wali nikah, dan 2 orang saksi.
Menurut Abdoel Chodir, beberapa dari catin keberatan dengan adanya keharusan swab antigen karena biaya. Oleh karena itu, pihaknya sudah mengajukan permohonan swab antigen gratis kepada Dinas Kesehatan, bagi masyarakat yang memberlangsungkan akad nikah di masa PPKM Darurat ini.
Abdoel Chodir menambahkan, sepanjang penerapan PPKM Darurat ini, calon pengantin wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai. Nantinya, apabila tidakmematuhi protokol kesehatan, maka KUA dapat menunda atau membatalkan pelaksanaan akad nikah tersebut. (Ula – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 4504 |
![]() |
: | 1 |