Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan mencatat pada 1 – 14 Juli 2021 telah menerbitkan 67 akta kematian.
Kepada Radio Kota Batik, Plt Sekretaris Dindukcapil setempat, Siswanto mengatakan masih terdapat warga yang belum paham dan belum merasa penting akan kepemilikan akta kematian, padahal akta kematian merupakan salah satu dokumen penting.
Siswanto mengungkapkan akta kematian berfungsi untuk dokumen pendukung hak waris, validasi data kependudukan, klaim asuransi atau perbankan, taspen dan urusan lainnya.
Menurut Siswanto, penduduk yang telah meninggal wajib dilaporkan oleh kelurahan ke Dindukcapil, kemudian pihaknya akan menerbitkan akta kematian sebagai validasi data kependudukan, agar penduduk yang sudah meninggal tidak masuk data base kependudukan.
Siswanto menambahkan syarat untuk membuat akta kematian, pihak keluarga datang ke kantor Dindukcapil dengan melampirkan surat keterangan meninggal yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau pihak kelurahan (jika meninggal di rumah). Akta kematian juga bisa di urus oleh ketua RT setempat dan didampingi oleh ahli waris. (Adam - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2609 |
![]() |
: | 1 |