Â
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan akan menempuh proses konsinyasi dengan menitipkan uang ke pengadilan, untuk membebaskan dua bidang tanah milik warga Kelurahan Soko Duwet, yang terkena pembangunan jalan Tol Pemalang-Batang.
Kepal BPN, Hari Sulstyo mengungkapkan, pihakny a menempuh proses konsinyasi, karena ada ahli waris pemilik tanah yang tidak menyetujui besaran ganti rugi yang telah ditetapkan.
Menurut Hari Sulistyo, tanah tersebut milik 9 ahli waris. Yang enam setuju, sedangkan yang tiga lainya ternyata tidak setuju. Sebelumnya pihaknya telah menempuh berbagai macam upaya, sehingga akhirnya di tempuh proses konsinyasi.
Hari mengatakan, dua bidang tanah yang belum dibebaskan milik 9 ahli waris tersebut luasnya mencapai 446 meter persegi, dengan harga mencapai sekitar 1,28Â miliar.
Hari menjelaskan dari 55 bidang tanah yang akan terkena proyek jalan tol, 53 bidang sudah selesai pembebasanya, termasuk 3 bidang tanah milik instansi pemerintah.
(Kharisma – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4401 |
![]() |
: | 2676 |
![]() |
: | 1 |