PT Pegadaian (Persero) menerbitkan kebijakan restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran angsuran, hingga pembebasan denda kepada nasabah Pegadaian yang terkena dampak penyebaran COVID-19.
Kepala Pegadaian Cabang Ponolawen Diah Purnawati kepada Radio Kota Batik mengatakan Pegadaian memberikan kemudahan bagi nasabah, diantaranya berupa keringanan pembayaran cicilan sampai dengan satu tahun.
Diah Purnawati menjelaskan kebijakan ini diterbitkan sebagai respon atas stimulus perekonomian nasional kepada nasabah berupa perpanjangan jangka waktu, pembebasan tunggakan denda dan penundaan pembayaran angsuran sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian.
Menurut Diah untuk kriteria nasabah yang mendapatkan keringanan yaitu nasabah yang memanfaatkan produk Kreasi, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Ekspress Loan, Kreasi Multi Guna, Arrum Mikro, Arrum Ultra Mikro, Arrum Ekspress Loan, Amanah dan lainnya yang memiliki usaha tapi mengalami penurunan pendapatan karena dampak penyebaran COVID-19.
Diah Purnawati menambahkan beberapa program yang diluncurkan pegadaian yaitu diskon mu’nah, ekstra diskon, subsidi mu’nah dan restrukturisasi kredit, saat ini banyak dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan di tengah pandemi covid-19.(Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 3131 |
![]() |
: | 1 |