Berdasarkan pantauan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah, sejak awal tahun 2021 ada sebanyak 783 isi siaran yang berpotensi menimbulkan pelangaran P3SPS, atau Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
Ketua KPID Jawa Tengah Muhammad Aulia, kepada Radio Kota Batik mengatakan, dari sembilan kategori yang ada, seperti, penghormatan pada kelompok khusus, kekerasan, perlindungan anak, kesusilaan dan seksualitas.
Selain itu juga tentang narkotika, perjudian, mistik supra natural, siaran jurnalistik, iklan, dan perlindungan kepentingan publik , pelanggaran yang sering terjadi adalah pelanggaran tentang konten kesusilaan dan seksualitas.
Aulia menambahkan, tahun ini selama semester pertama, dengan potensi pelanggaran sebanyak 783, dinilai sudah mulai mengalami perbaikan yang cukup signifikan.,
Perbaikan tersebut dikarenakan saat ini masih pada saat pandemi, selain itu juga banyaknya televisi yang melakukan re-run atau tidak berproduksi, serta kesadaran maupun kepatuhan dari lembaga penyiaran terhadap P3SPS, sehingga dapat mengurangi pelanggaran yang selama ini sering terjadi. (Opix - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2958 |
![]() |
: | 1 |