Menindaklanjuti Arahan Presiden Republik Indonesia tanggal 25 Juli 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19, Pemkot Pekalongan mengeluarkan Instruksi Walikota Inwal Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 sampai dengan 2 Agustus mendatang, dengan penyesuaian.
Dari penyesuaian itu, ada beberapa kelonggaran yang diberikan oleh Pemkot Pekalongan, diantaranya pada supermarket, pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibolehkan buka hingga pukul 21.00 wib dengan kapasitas pengunjung 25%.
Begitu pula sektor yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai jam 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%.
Untuk Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen outlet voucer, pangkas rambut, laundry dan usaha kecil lain yang sejenis dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 wib, termasuk Warung makan dan kafe diperbolehkan makan di tempat dengan protokol kesehatan dan pembatasan waktu maksimal 20 menit.
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid saat memberikan sambutan dalam kegiatan vaksinasi OJK di Hotel Pesonna pada Selasa, 27 Juli 2021 mengatakan harapannya dengan pelonggaran itu, UMKM bisa kembali menggeliat dan sektor ekonomi bisa mulai bergerak di tengah pandemi covid-19.
Meskipun demikian, Wali Kota Aaf menyebutkan pemerintah akan terus mengontrol dan menjaga sektor ekonomi dengan kesehatan agar tetap seimbang. Pihaknya mengungkapkan jika sektor kesehatan mengalami kenaikan kasus maka terpaksa ekonomi harus ditekan agar keduanya bisa kembali seimbang. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2564 |
![]() |
: | 1 |