Direktorat Jenderal Imigrasi menghentikan sementara pelayanan keimigrasian di seluruh kantor imigrasi Jawa-Bali selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 3 Juli – 2 Agustus 2021.
Saat dikonfirmasi Radio Kota Batik Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP), Supriono membenarkan hal itu.
Menurut Suprinono Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kota Pekalongan menutup sementara layanan pembuatan paspor, baik secara tatap muka maupun online kecuali untuk keperluan mendesak seperti berobat dan belajar ke luar negeri.
Supriono menjelaskan untuk pendaftaran kebutuhan mendesak terlebih dahulu konsultasi ke nomor WA 0811-2622-121, dan mengisi pendaftaran secara online melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO).
Adapun untuk wawancara dan perekaman data dilakukan di kantor UKK Imigrasi Kelas 1 non TPI Pemalang. Sejauh ini menurutnya belum ada masyarakat yang mengurus paspor untuk keperluan mendesak.
Supriono mengungkapkan penghentian sementara pelayanan ini nantinya akan dievaluasi dengan memperhatikan perkembangan kasus Covid-19. (Ula-Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 3273 |
![]() |
: | 1 |