Masyarakat Jawa Tengah khususnya Kota Pekalongan diimbau untuk segera memanfaatkan program pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor yang telah diluncurkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo melalui Bapenda Jawa Tengah.
Penghapusan denda tersebut merupakan langkah tepat dari Pemprov Jateng untuk membantu masyarakat terdampak, sehingga meringankan beban dari segi perekonomian.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kota Pekalongan, Chairunnisa kepada Radio Kota Batik mengatakan program pembebasan denda pajak tersebut diberlakukan pada 6 Mei - 6 September 2021.
Chairunnisa mengajak masyarakat sebagai wajib pajak agar memanfaatkan pembebasan denda pajak kendaraan dengan mendatangi Samsat setempat saat jam pelayanan dibuka. (Regina)