Jajaran Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 2,16 gram.
Hal itu diungkapkan Kapolres Pekalongan Kota, AKBP M. Irwan Susanto melalui Kasubag Humas AKP Suparji dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 28 Juli 2021 siang di Serambi Polres setempat.
Kepada Radio Kota Batik AKP Suparji mengatakan kronologi berawal dari adanya informasi warga, bahwa di lokasi Jl. Flamboyan RT 02 RW 06 Kelurahan Bandengan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan sering terjadi transaksi narkoba.
Atas dasar informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan, pelaku berinisial KM (21) yang merupakan warga Kramatsari, Kelurahan Pasirkratonkramat itu berhasil ditangkap tangan menyimpan sabu di dompetnya pada Kamis, 22 Juli 2021.
Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan dua paket sabu seberat 2,16 gram, 1 buah bong atau alat hisap, 1 buah serok sedotan, dan 1 buah pipet kaca.
Menurut AKP Suparji KM merupakan pemakai sekaligus penjual narkoba. Atas tindakannya itu Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5-10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. (Kharisma-Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2640 |
![]() |
: | 1 |