Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kementerian Agama (Kemenag) mengharuskan swab antigen bagi calon pengantin, wali nikah, dan 2 orang saksi sebagai pra syarat akad nikah.
Kasi Bimas Islam pada Kantor Kemenag Kota Pekalongan, M. Thohirun mengungkapkan semula swab antigen dilaksanakan mandiri oleh calon pengantin. Syarat baru itu dirasa memberatkan penyelenggara.
Menanggapi hal tersebut pihaknya mengajukan bantuan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekalongan untuk meringankan beban calon pengantin. Permohonan disambut baik oleh Dinkes dengan menggelar tes usap di puskesmas wilayah setempat secara gratis.
Thohirun menjelaskan nantinya apabila hasil swab tes catin pria positif Covid-19, pelaksanaan akad nikah akan ditunda. Namun apabila catin wanita yang dinyatakan terpapar, penikahan tidak perlu dibatalkan karena tidak mengharuskan kehadirannya.
Thohirun menambahkan prosesi akad nikah di masa PPKM ini wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jika tidak terpenuhi maka sesuai dengan SE, KUA dapat menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah yang dikeluarkan surat secara tertulis. (Ula-Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4397 |
![]() |
: | 1471 |
![]() |
: | 1 |