Â
Satuan Narkoba Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan IKR, warga Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, seoorang Juragan besi yang kedapatan memakai narkoba jenis Ganja dan Sabu-sabu.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan satu paket sabu terbungkus plastik klip dengan berat bruto 0,42 gram, satu paket ganja dengan berat bruto 2,78 gram, dan satu buah tas cangklong warna hitam.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP M. Irwan Susanto melalui Kasat Narkoba AKP Edi Sukamto dalam Konferensi Pers pada Selasa, 31 Agustus 2021 di Mapolres setempat mengatakan bahwa penangkapan tersangka terjadi pada Senin, 16 Agustus 2021 lalu di sekitar Jl. Kimangun Sarkoro, kecamatan Pekalongan Utara, berdasarkan adanya informasi bahwa di sekitar lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Sementara itu pelaku IKR yang berprofesi sebagai pengusaha besi saat dimintai keterangan menyampaikan dirinya udah dua tahun menggunakan ganja dan sabu yang dibeli melalui seseorang secara langsung untuk menghilangkan stress.
Atas perbuatan tersebut IKR dijerat pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 - 12 tahun penjara, atau Denda Rp 800 Juta sampai dengan Rp 8 Miliar. (Kharisma-Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4429 |
![]() |
: | 1502 |
![]() |
: | 1 |