Polres Pekalongan Kota menggelar ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan warga Kelurahan Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan terhadap anak kandungnya sendiri.
M-R alias A tega mencabuli buah hatinya sendiri yang masih berusia 14 tahun dengan iming iming akan membelikan anaknya handphone dan motor baru.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Irwan Susanto didampingi Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis siang, 2 September 2021 di Mapolres setempat mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban sering menangis dan mengeluh sakit pada kemaluannya kepada ibunya.
Setelah dilakukan visum benar saja korban mengalami luka iritasi berat akibat dugaan perkosaan sehingga Ibu korban kemudian melaporkan mantan suaminya yang merupakan ayah kandung korban itu ke Kantor Polisi.
Sementara itu M-R alias A mengaku telah menyetubuhi anaknya sekitar 8 kali di Bulan Juni 2021 saat korban menginap dirumah pelaku di Jenggot dengan menjanjikan akan membelikan barang yang sedang dibutuhkan anaknya yakni handphone.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni undang-undang perlindungan anak dan pasal 289 KUHP tentang persetubuhan anak dibawah umur serta pasal 64 KUHP terhadap pelaku yang masih keluarga dekat dengan korban dengan ancaman 15 tahun Penjara. (Kharisma-Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4429 |
![]() |
: | 536 |
![]() |
: | 1 |