Satpol PP Kota Pekalongan saat ini tengah melangsungkan pembongkaran reklame-reklame illegal yang terpasang di jalanan protokol Kota Pekalongan.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatpol PP setempat, Sri Budi Santoso di sela-sela kegiatannya memantau pencopotan reklame permanen tak berizin, di Jalan Dokter Sutomo, Selasa 7 September 2021.
Menurut Sri Budi Santoso, setelah pencopotan reklame illegal di sepanjang Jalan Dokter Sutomo tuntas, selanjutnya tim akan bergerak ke jalan protokol lainnya, yakni di Jalan Gajah Mada.
Sri Budi Santoso menyebutkan, setidaknya ada 6 sampai 7 titik reklame illegal, baik yang tak berizin ataupun habis masa izinnya terpasang di Jalan Gajah Mada sehingga harus segera ditertibkan.
Sri Budi Santoso mengungkapkan, sebelum dibongkar paksa, pihaknya terlebih dahulu akan menginventarisasi pemilik reklame tersebut, untuk diber kesempatan melakukan bongkar secara mandiri.
Ke depan, pihaknya berharap para penyelenggara reklame bisa lebih tertib dengan memenuhi ketentuan yang berlaku, yakni berizin dan membayar retribusi atau pajak ke Badan Keuangan Daerah setempat. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4429 |
![]() |
: | 456 |
![]() |
: | 1 |