Meski sosialisasi program tax amnesty atau pengampunan pajak sudah dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama Kota Pekalongan, namun hingga saat ini baru ada satu wajib pajak yang mengajukan permohonan tersebut.
Kepala Kantor KPP Pratama Pekalongan, Taufik Wijiyanto, kepada Radio Kota Batik mengatakan, antusiasme wajib pajak mengikuti kegiatan sosialisasi dinilai cukup bagus, mengingat setelah usainya sosialisasi, banyak wajib pajak yang meneruskan dengan meminta informasi mengenai tata cara pengajuan tax amnesty dan keuntungan yang didapat.
Menurut Taufik, nilai tebusan dari satu permohonan pengampunan pajak tersebut mencapai Rp. 18.500.000. Harapannya, jumlah pemohon bisa meningkat kembali.
Taufik menambahkan, seperti program perpajakan yang lain, umumnya wajib wajak akan memanfaatkan diwaktu-waktu deadline, sehingga pihaknya menyarankan agar wajib pajak bisa menamfaatkan jauh-jauh hari agar bisa terlayani dengan baik.
(Tri Handayani - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4401 |
![]() |
: | 2587 |
![]() |
: | 1 |