Perwakilan PT. Jasa Raharja Pekalongan telah menjamin santunan korban meninggal dunia dan luka-luka pada kecelakaan yang melibatkan mobil dinas jenis Toyota Crown berplat polisi 11 IV dengan truk W 9318 UP di KM 356-400 Tol Batang-Semarang, Kabupaten Batang, Selasa, 7 September 2021.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pekalongan, Sugeng Prastowo Dwiputranto mengatakan bahwa berdasar Undang-Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 tahun 2017 disebutkan bagi korban meninggal dunia yang mempunyai ahli waris sah maka hak santunan kematian diserahkan pada ahli waris sebesar Rp 50 juta.
Sedangkan korban luka-luka Jasa Raharja akan memberikan hak santunan perawatan maksimal Rp 20 juta.
Kepada Radio Kota Batik Sugeng menjelaskan bahwa santunan bagi korban kecelakaan tersebut sudah diserahkan kepada ahli waris.
Sugeng menambahkan PT. Jasa Raharja berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4429 |
![]() |
: | 736 |
![]() |
: | 1 |