Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan mulai melakukan sosilisasi mengenai peraturan Walikota Nomor 15 tahun 2006 dengan operasi simpatik yang di tujukan pada para pedagang kaki lima.
Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Sudarno kepada Radio Kota Batik mengatakan sesuai dengan Perwal keberadaan kaki lima berada di 30 titik di poros jalan.
Menurut Sudarno untuk sementara ini personil akan menyisir pedagang di jalan Hasanuddin, Sultan Agung, Taman Patiunus, kemudian jalan Jetayu.
Sesuai dengan Perwal, pedagang kaki lima boleh berjualan di jalan-jalan yang diijinkan ituhanya dari jam 4 sore hingga jam 4 pagi.
Selain itu Sudarno menjelaskan setelah PKL melakukan aktifitas berjuaalan selesai peralatan bejualan atau lapak harus bersih dan tidak boleh ada barang di tinggal di tempat berjjualan.
Sudarno menambahkan, personil yang di terjunkan dalam kegiatan sosilisasi simpatik ini berjumlah sekitar 40 orang. ( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4401 |
![]() |
: | 2491 |
![]() |
: | 1 |