Klaim santunan PT. Jasa Raharja Pekalongan hingga akhir Agustus 2021 telah mencapai Rp 16,97 miliar. Hal tersebut seperti yang disamapikan Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pekalongan, Sugeng Prastowo Dwiputranto.
Sugeng kepada Radio Kota Batik menjelaskan Rp 16,97 miliar tersebut merupakan klaim santunan kecelakaan lalulintas, untuk korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap dan lainnya di wilayah PT. Jasa Raharja Pekalongan mulai dari Kabupaten Batang hingga Brebes.
Menurut Sugeng dalam mengurus santunan Jasa Raharja syarat utama jaminan klaim tersebut yaitu laporan kejadian kecelakaan dari kepolisian.
Sugeng Prastowo menambahkan jumlah santunan yang diberikan yaitu Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia, Rp 20 juta untuk perawatan, sedangkan perawatan akibat pesawat udara mencapai Rp 25 juta, cacat tetap maksimal Rp 50 juta, penguburan Rp 4 juta bagi korban yang tidak mempunyai ahli waris. Selain itu santunan perawatan pertama pada kecelakaan Rp 1 juta, dan santunan angkutan ambulan sebesar Rp 500 ribu. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4429 |
![]() |
: | 1719 |
![]() |
: | 1 |