Pemerintah Kota Pekalongan mengikuti rapat koordinasi tindak pidana korupsi, dengan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK secara virtual, di Ruang Amarta Setda setempat, baru-baru ini.
Rakor tersebut, diikuti Walikota Pekalongan, Wakil Walikota Pekalongan, Sekda Kota Pekalongan, jajaran asisten setda, kepala OPD terkait, dan para camat se-Kota Pekalongan.
Pelaksanaan rakor, berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2019, tentang perubahan kedua atas UU No. 30 Tahun 2002, KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang, melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta tindakan pencegahan dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Wali Kota Pekalongan, Ahmad Afzan Arslan Djunaid menyampaikan, dalam rakor ini, membahas terkait optimalisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Walikota, hal itu, merupakan bentuk keseriusan pemerintah melakukan pemberantasan korupsi pada sektor pencegahan dan sektor deteksi dini.
Wali Kota menambahkan, upaya-upaya perbaikan dalam tata kelola aset dan optimalisasi pendapatan akan terus dilakukan. Pihaknya juga berterima kasih kepada KPK, yang telah mendampingi pemda dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan. (Ula – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4429 |
![]() |
: | 657 |
![]() |
: | 1 |