Dinas Pertanian Peternakan dan Kelautan Kota Pekalongan menyatakan bahwa para jagal atau penyembelih hewan harus memiliki sertifikat Juru Sembelih Halal atau Juleha.
Sertifikasi ini dikeluarkan Pemerintah Pusat sebagai persiapan memasuki era Masyarakat Ekonomi Aseandan harapannya seluruh sektor ini bisa bersaing dengan tenaga kerja negara lain utamanya di bidang peternakan.
Kasi Usaha Ternak Dinas Pertanian Peternakan dan Kelautan Wildan Kadik kepada Radio Kota Batik mengatakan, tukang potong hewan bersertifikat akan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Karena mereka secara otomatis telah mendapatkan pengetahuan tentang cara memotong hewan yang baik dengan memperhatikan kerbersihan serta tata cara pemotongan yang halal sesuai syariat islam.
Wildan Kadik mengungkapkan, sejauh ini sudah ada sebanyak 10 orang jagal di Kota Pekalongan yang sudah memiliki sertifikat Juleha dan bahkan tahun lalu 3 orang jagal juga dikirim ke Provinsi untuk mendapatkan sertifikasi tersebut, Sedangkan tahun 2016 ini belum dilaksanakan. (Tri Handayani - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4401 |
![]() |
: | 2802 |
![]() |
: | 1 |