Pelaksanaan swab test baik itu swab antigen maupun swab PCR, diwajibkan bagi para peserta CPNS 2021 yang akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.
Peserta yang hasil swab nya non rekatif atau negative tentunya diperbolehkan mengiktui SKD dengan membawa surat hasil test tersebut, sementara bagi yang ternyata hasilnya reaktif atau positif covid-19 maka pelaksanaan SKD nya akan direschedule atau dijadwal ulang.
Kepala BKPPD Kota Pekalongan, Budiyanto menjelaskan, tidak hanya pada yang hasil swabnya positif, reschedule juga akan dilakukan bagi peserta yang sedang menjalani massa isolasi mandiri.
Mereka yang berada dalam kondisi itu, harus melapor ke panitia penyelenggara, yakni BKPPD agar dilaporkan ke BKN, dengan melampirkan surat keterangan resmi paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan SKD.
Sementara untuk perihal vaksinasi yang juga menjadi syarat mengikuti ujian SKD, Budiyanto menjelaskan adapula masyarakat yang belum bisa mendapatkan suntikan vaksinasi covid karena penyintas ataupun memiliki komorbit.
Untuk itu, mereka juga wajib melapor ke panitia penyelenggara, tentunya dengan melampirkan surat keterangan resmi yang menerangkan kondisinya, agar bisa ditindaklanjuti oleh BKPPD.(Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4429 |
![]() |
: | 338 |
![]() |
: | 1 |