Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, meminta seluruh lembaga penyiaran Radio dan Televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi atau membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan, pembebasan Saipul Jamil dalam isi siaran.
Permintaan ini merespon sentimen negatif publik, terkait pembebasan dan keterlibatan yang bersangkutan di beberapa program acara TV.
Saat dihubungi Radio Kota Batik Ketua KPID Jawa Tengah Muhammad Aulia Assyahidin,mengatakan bahwa, ruang publik, radio dan tv harus diisi dengan program atau konten yang berkualitas yang menjunjung tinggi kepentingan publik khususnya hak perempuan dan anak.
Menurut Aulia, meski sudah bebas secara hukum, namun glorifikasi Saipul Jamil dinilai tidak etis dan menyakiti publik, terutama pihak korban.
Muhammad Aulia Assyahidin mengingatkan agar lembaga penyiaran harus menerapkan P3SPS atau Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, sehingga harapannya akan menjadi lembaga penyiaran yang sehat.
Apalagi, saat ini, publik atau masyarakat sudah sangat sensitif, aktiv dan terlibat dalam lembaga penyiaran sebagai kontrol isi siaran. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4429 |
![]() |
: | 409 |
![]() |
: | 1 |