Bentukan Satuan Perangkat Kerja Daerah atau SKPD Kota Pekalongan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 hampir seluruhnya akan menggunakan penamaan yang baru.
Kepada Radio Kota Batik Wakil Walikota Pekalongan Saelany Mahfudz menjelaskan, beberapa contoh diantaranya seperti Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga atau Dindikpora yang nantinya dipisah menjadi Dinas Pendidikan sendiri serta Dinas Kepemudaan dan Olahraga.
Sementara itu Walikota Pekalongan Alf Arslan Djunaid dalam pengarahannya menjelaskan, bahwa dari 30 bentukan SKPD 28 diantaranya merupakan bentukkan baru, sedangkan dua SKPD masih berstatus sama dengan statusnya saat ini yaitu Kesbangpol dan BPBD.
Alex menambahkan, saat ini ia jugatelah memaping beberapa jabatan yang saat ini masih kosong mulai dari di lingkungan SKPD hingga kecamatan dan kelurahan. (Kharisma _ Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4401 |
![]() |
: | 3104 |
![]() |
: | 1 |