Aturan lembaga penerima hibah harus berbadan hukum menjadi kendala tersendiri bagi rehabilitasi untuk sekolah swasta di wilayah Kota Pekalongan.
Sesuai rencana rehabilitasi sekolah swasta hanya bisa dilakukan secara serentak dengan sekolah negeri, ,namun karena aturan hibah untuk sekolah swasta harus dilengkapi SK Kemenkumham sehingga belum bisa dilaksanakan untuk saat ini.
Kepada Radio Kota Batik Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Slamet Mulyo mengatakan, sekolah swasta yang akan direhap antara lain SMK Syafi’i Akrom , SMA Islam, dan SMP Salafiyah.
Selain itu rencana rehab juga untuk MI NU Baros, MIS Pringlangu dan Tegalrejo, kemudian SD Muhammadyah Noyontaan dan Muhammadyah Kandang Panjang 2.
Slamet Mulyo menambahkan, dari koordinasi yang dilakukan bersama Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah setempat targetnya pada September mendatang bisa dilakukan rehabilitasi. (Tri Handayani - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4401 |
![]() |
: | 2828 |
![]() |
: | 1 |