Walikota Pekalongan Alf Arslan Djunaid meminta agar jajaran pimpinan dan staf pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot tak was was menghadapi perubahan posisi jabatan pada SOTK baru.
Perubahan posisi jabatan tersebut bakal terjadi dalam pembentukan perangkat daerah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Walikota yang akrab di sapa Alex mengungkapkan, dalam merubah posisi jabatan ia dan Wakil Walikota tetap berpedoman terhadap aturan yang ada di pemerintahan.
Alex juga menjelaskan, Ia menjamin tidak akan ada unsur suka atau tidak suka dalam menempatkan seseorang pada posisi suatu jabatan tertentu.
Alex menambahkan, kedepan dengan SOTK baru diharapkan pula agar jalannya roda pemerintahan bisa lebih flexible dan para SKPD mempunyai tekad bersama sama memajukan Kota Pekalongan. (Kharisma _ Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4401 |
![]() |
: | 2568 |
![]() |
: | 1 |