Penurunan tanah (Land Subsidence) di Kota Pekalongan, terus menjadi perhatian berbagai pihak, salah satunya Badan Geologi Kementerian ESDM. Berdasarkan data dari Badan Geologi, sepanjang 2020 lalu, penurunan tanah di Kota Pekalongan terjadi sekitar 6 cm per tahun.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini mengaku, dari hasil pantauan tersebut, penurunan tanah salah satunya disebabkan,oleh pengambilan air tanah secara terus menerus.
Oleh karena itu, hasil dari pengukuran penurunan tanah ini, digunakan untuk menentukan izin pengambilan air tanah, atau moratorium, karena tidak serta merta dapat melarang, ataupun menyediakan air dari sumber lainnya.
Anita mengaku, pihaknya akan mengadakan peretmuan dengan para peneliti, untuk memaparkan dan mensinkronkan hasil penelitian, sehingga ditemukan peta konservasi yang detail dan jelas.
Nantinya hasil tersebut, dapat dimanfaatkan dengan baik untuk mengambil langkah mitigasi, adaptasi, monitoring, pembangunan di Kota Pekalongan. (Ula – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4429 |
![]() |
: | 463 |
![]() |
: | 1 |