Pelaku industri perhotelan dan restoran di Kota Pekalongan menyetujui adanya sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability) yang digadang-gadang oleh Pemerintah untuk memberi jaminan pada traveler asalkan tidak memberatkan.
Hal itu seperti dikatakan oleh Ketua Persatuan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI) Kota Pekalongan Trias Wahyu Arditia saat dihubungi Radio Kota Batik, Rabu, 29 September 2021.
Jika Pemerintah membebankan biaya sertifikat CHSE pada pelaku usaha industri pariwisata maka hal itu menurut Trias akan sangat memberatkan.
Namun Trias mengaku bersyukur karena PHRI Kota Pekalongan sejak tahun lalu telah difasilitasi oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mendapatkan sertifikat CHSE tersebut sebagai standar pelayanan di hotel dan restoran.
Bahkan saat ini 6 anggota PHRI yang meliputi 4 rumah makan dan 2 hotel sudah mendapat sertifikat CHSE yang difasilitasi oleh Kemenparekraf.
Trias Wahyu Arditia menegaskan bahwa pengusaha hotel dan restoran di Kota Batik sudah menerapkan Clean, Health, Safety, Environment (CHSE) dengan baik sesuai standar protokol kesehatan yang diwajibkan. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4429 |
![]() |
: | 298 |
![]() |
: | 1 |