.jpg)
Masa pandemi saat ini ternyata memberikan andil dalam pengajuan perceraian di Pengadilan Agama Kelas IA Kota Pekalongan. Meski tidak banyak namun ada beberapa karena alasan nafkah atau ekonomi disebabkan kehilangan pekerjaan.
Pejabat Humas PA Kelas IA Pekalongan, Chairul Anwar kepada Radio Kota Batik mengatakan selain alasan pekerjaan dan ekonomi, beberapa di antaranya juga karena KDRT.
Menurut Chairul dengan sejumlah alasan tersebut yang menyebabkan perkara yang ditangani saat ini dari jumlah yang masuk paling banyak gugatan dari pihak perempuan.
Chairul Anwar menambahkan jumlah kasus dari Januari - September 2021 tercatat sebanyak 531 yang ditangani. Dengan rincian permohonan isbat nikah 24, dispensasi nikah 48, dan 449 perkara pengajuan cerai. (Ella - Regina)