Pemerintah telah menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menyusul hal itu sesuai PP nomor 16 tahun 2021 yang mengamanatkan harus dilakukan penggantian Perda tentang IMB, DPRD Kota Pekalongan melalui Panitia Khusus Pansus 13, menggelar public hearing mengenai rancangan Perda PBG, Sabtu 9 Oktober 2021, dengan mendatangkan Nur Priyantomo, Kepala DPU PR dan Supriyono Kepala DPMPTSP sebagai narasumber.
Ketua Pansus 13, Gumelar mengatakan karena PBG merupakan hal yang baru, maka agar tidak terjadi masalah ke depannya, serta tidak membuat penggunanya kesulitan, maka untuk membuat Perda PBG harus mendapatkan masukan dari masyarakat, utamanya stakeholder terkait serta para rekanan dan pengembang terkait investasi.
Sementara itu, Kepala DPU PR Kota Pekalongan, Nur Priyantomo selaku narasumber menambahkan, nantinya dengan bergantinya IMB menjadi PBG, pengajuan PERMOHONAN PBG harus melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung), dimana diakses secara online, dengan diawali pembuatan akun melalui laman https:.simbg.pu.go.id.
Dilaman itu, nantinya pemohon harus mengisi data dan mengupload dokumen sesuai yang dibutuhkan. Selanjutnya permohonan PBG akan diverifikasi oleh Operator Dinas Teknis (DPUPR) untuk memeriksa berkas permohonan apakah sudah memenuhi standar administrasi, dan jika sudah lengkap maka akan dilakukan penjadwalan oleh Pengawas Dinas Teknis (DPUPR) untuk melakukan konsultasi dengan TPA,TPT tergantung jenis bangunan yang dimohonkan. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4425 |
![]() |
: | 2892 |
![]() |
: | 1 |