Masyarakat saat ini bisa mengecek sendiri apakah dokumen adminduk asli atau tidak dengan cara mengunduh QR Code Reader dari smartphone. Kemudian scanning QR Code yang tertera pada adminduk seperti KK dan akte kelahiran atau lainnya.
Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) setempat, Moh. Ikrar Udin kepada Radio Kota Batik mengatakan dalam proses scanning nantinya akan muncul warna hijau jika valid datanya atau sesuai. Namun jika warna kuning berarti dokumen tersebut adalah lama atau sudah usang. Dan jika muncul tanda silang berarti tidak valid atau palsu.
Seperti diketahui saat ini Dindukcapil Kota Pekalongan sudah tidak lagi menggunakan tanda tangan dan stempel basah sebagai bukti keaslian administrasi kependudukan. Namun sudah menggunakan QR Code atau Tanda Tangan Elektronik.
Dengan menggunakan QR Code ini masyarakat bisa mengecek dokumen kependudukannya asli atau tidak. Selain itu masyarakat juga bisa mencetak sendiri dokumen tersebut dengan kode QR pada dokumen di kertas HVS. (Ella - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4397 |
![]() |
: | 1142 |
![]() |
: | 1 |